Skema Sertifikasi Okupasi Gada Pratama

Acuan : Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan Bidang Jasa Satuan Pengamanan

Unit Kompetensi

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 N.80PAM00.001.2 Melaksanakan Persiapan Pelaksanaan Tugas
2 N.80PAM00.002.2 Melaksanakan Pengaturan
3 N.80PAM00.003.2 Melaksanakan Penjagaan
4 N.80PAM00.004.2 Melaksanakan Pengawalan
5 N.80PAM00.005.2 Melaksanakan Patroli
6 N.80PAM00.006.2 Melaksanakan Pengamanan di Tempat Kejadian Perkara
7 N.80PAM00.007.2 Menangani Barang Berbahaya dan Barang Terlarang

Persyaratan Sertifikasi

  1. Persyaratan peserta sertifikasi.
  2. Memenuhi kompetensi dan pengalaman sesuai dengan skema yang dipilih.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen & Informasi

Dokumen Skema Sertifikasi

Dokumen resmi skema sertifikasi.

Lihat

Persyaratan Sertifikasi

Informasi mengenai persyaratan sertifikasi.

Lihat

Standar Kompetensi

Dokumen acuan standar kompetensi.

Lihat